"Tersangka menjual DVD film porno secara online seharga Rp100.000 per keping."Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar penjualan cakram digital (DVD) film porno secara dalam jaringan Internet (online), dan menangkap tersangka LT (40).
LT menjadi penyedia yang memiliki piranti penyimpang (hard disk) berisi puluhan film, kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Kamis.
"Tersangka menjual DVD film porno secara online seharga Rp100.000 per keping," katanya.
Putut mengatakan tersangka LT mempromosikan penjualan DVD film porno secara online melalui laman www.dvdstorexx.com yang kini diblokir.
Polisi juga meringkus WR, yang berperan menggandakan, menawarkan dan menyebarkan video film porno melalui situs http://jualbelibokep.com yang kini juga diblokir.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, mengemukakan bahwa pelaku sudah beroperasi selama setahun.
Audie mengungkapkan, tersangka menyediakan film dewasa aktor barat dan Asia di Internet, kemudian mengunduh dalam bentuk DVD.
"Pelaku mengirimkan pesanan melalui jasa pengiriman," ujar Audie.
Selain itu, polisi menyita lima dus berisi DVD film porno, empat dus DVD kosong, tiga unit komputer (CPU)O, satu dus berisi resi paket pengiriman jasa, satu modem, dua buku tabungan, dan satu hard disk eksternal.
Pelaku diancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013