ANTARA - Sebanyak 7 ton minuman keras tradisional Cap Tikus berhasil diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Timur di Pelabuhan Samarinda, Minggu (21/07). Miras yang diselundupkan tersangka dikemas dalam 140 karung atau hampir seberat 7.000 liter dengan nilai Rp 150 juta. Miras dibawa dari Manado, Sulawesi Utara dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Timur. (Rendy Wirawan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)