ANTARA - Usai menolak PK Baiq Nuril, MA meminta agar dipahami fungsi dan kedudukannya dalam menangani perkara kasasi dan PK. Menurut perundang-undangan, kewenangan MA hanya mengadili perkara berdasarkan pasal yang didakwakan saja, sedangkan hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili.(Ludmila Nastiti/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Sizuka)