ANTARA - Dalam uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Pilkada serentak pada 23 September. Dari proses uji publik ini, KPU berharap mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR. (Shofi Ayudiana/ Fahrul Marwansyah/ Ardi Irawan)