ANTARA - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat. Sehingga membuat pihak pemohon kesulitan memaparkan bukti-buktyi di persidangan. (Sugiharto/Genta Tenri/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)