ANTARA- Terbukti melanggar tindak pidana Pemilu 2019 dan melakukan kampanye hitam, Bupati Merauke Frederikus Gebze dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Papua akhirnya diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pidana Pemilu dengan hukuman empat bulan penjara dan denda 10 juta Rupiah. Atas putusan tersebut bupati menyatakan pikir pikir atas putusan hakim.(laksa Mahendra/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)