ANTARA- Tepat pukul 09.00 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. Sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasonal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(Genta/Gunawan/Fajri/Saras)