ANTARA - Usai diperiksa selama lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya, tersangka Kivlan Zen, Kamis malam (30/05) dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan dijerat pasal dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (Ricky Prayoga/ Fahrul Marwansyah/ Edwar Mukti)