ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menerima 21 pengaduan terkait pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Bila hingga tujuh hari menjelang lebaran perusahaan belum membayarkan uang THR, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi administratif.(Suryo Wicaksono/Sandy Arizona/Sizuka)