ANTARA - Menjelang pengajuan perkara sengketa pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah menyiapkan dokumentasi untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini ditempuh sebagai penyaluran atas kekecewaan para pendukung dan laporan adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilihan presiden 17 April lalu.(Egan Suryahartadji/Choirul Fajri/Sizuka)