ANTARA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum karena adanya dugaan kecurangan yang merugikan pihaknya. Saat ini laporan kecurangan pilpres sedang diproses di Bawaslu, sedangkan terkait dugaan kecurangan pada pileg, BPN akan menyelesaikannya di Mahkamah Konstitusi. (Chyntia Gessino/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)