(Antara) - Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan Presiden usai membuka Rakornas Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DI JIEXPO Kemayoran Jakarta.