(Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melibatkan komunitas difabel dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019. Proses ini ditargetkan akan selesai dalam waktu maksimal 25 hari kedepan dengan melibatkan 300 tenaga lepas.
(Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melibatkan komunitas difabel dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019. Proses ini ditargetkan akan selesai dalam waktu maksimal 25 hari kedepan dengan melibatkan 300 tenaga lepas.