ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka. Bekas Panglima Laskar Jihad Indonesia ini ditahan karena kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Papua.