(Antara)-Kamis sore 28 Februari kemarin, Polda Sumatera Utara, menyatakan telah menangkap Bos PT Green Shaavir Holidays, Muhammad Azmi, setelah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sebesar dua koma delapan miliar. Tersangka juga diduga melakukan pencucian uang, dengan menggunakan uang setoran calon peserta umroh.