(Antara)-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, berdasarkan undang-undang, warga negara asing dapat disebut penduduk sehingga berhak mendapatkan kartu identitas seperti KTP Elektronik- KTP El. hanya saja, untuk menghindari kesalahan teknis, Kementerian Dalam Negeri harus membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing.