(Antara)- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah menetap di Indonesia selama 1 hingga 3 tahun, menurut Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan diharuskan memiliki KTP elektronik atau KTP-el. Namun meskipun mereka memililki KTP –el ini, TKA tetap tidak memiliki hak untuk memilih.