(Antara)-Badan Kepegawaian Negara telah memblokir database ratusan Aparatur Sipil Negara ASN baik kabupaten dan kota di Papua yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Pemblokiran database dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi memiliki keputusan hukum tetap.