(Antara)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP), memusnahkan barang sitaan Narkoba, jenis ganja seberat 21.225 kilogram. Narkoba jenis ganja yang disita dan dimusnahkan berasal dari dua pengedar, bernama kurniawan risdianto dan muharyono, Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba antar pulau.