(Antara)- Bawaslu  RI bersama Komisi II DPR RI  menggelar  pertunjukan wayang kulit dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipilihnya pertunjukan wayang kulit  selain untuk mengedukasi pemilu kepada masyarakat  juga turut serta melestarikan budaya daerah.