(Antara)- Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI menggelar pertunjukan wayang kulit dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipilihnya pertunjukan wayang kulit selain untuk mengedukasi pemilu kepada masyarakat juga turut serta melestarikan budaya daerah.