(Antara)-Polri menyimpulkan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa dua orang penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh oknum dari Pemerintah Provinsi Papua adalah murni merupakan tindak pidana umum. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektor Jenderal Pol M Iqbal menduga kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman.