(Antara) - Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, pasien rawat inap BPJS kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan, lebih dari dua tingkat. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, dengan batasan kenaikan kelas itu, diharapkan masyarakat jujur membayar iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan tingkat kemampuan finansial mereka.