(Antara)-Sepanjang tahun 2018kantor imigrasi Kelas II TPI Jember, menolak sebanyak 428 pengajuan paspor calon tenaga kerja indonesia (TKI) non prosedural (NP) atau ilegal. Penolakan pengajuan paspor tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan pemohon dan tidak disertakannya data pendukung.