(Antara)-Sumbangan dana kampanye yang berasal dari masyarakat untuk pasangan calon Pilpres 2019, dinilai sudah lebih transparan. Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) transparansi diperkuat dengan pancentuman identitas penyumbang pada kategori perseorang, sehingga memudahkan proses pelacakan.