(Antara) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat, agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan Teknologi Finansial, atau yang lebih dikenal dengan Financial Technology, Alias Fintech. Khususnya Peer To Peer Lending. Karena banyak yang tergiur iming-iming pengembalian yang besar, dari tawaran Peer To Peer Lending. Dalam kenyataannya, banyak korban yang tertipu, karena imbal hasil yang tidak sesuai.