(Antara) - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus penyebar hoax yang melibatkan Dosen Universitas Sumatera Utara. Sang dosen didakwa menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di media sosial, yang menyebutkan peristiwa bom gereja di Surabaya adalah pengalihan isu.