(Antara) - Kementrian Dalam Negeri memblokir sebelas ribu nomor induk kependudukan warga Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Pemblokiran itu meyusul adanya surat edaran Kemendagri untuk warga Indonesia yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Pemblokiran baru bisa dibuka atau diaktifkan kembali, setelah warga melakukan perekaman.