(Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Jawa Timur, mengimbau kepada warga Kota Madiun yang masih memegang surat keterangan kependudukan dan belum memiliki KTP Elektronik, untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil. Pasalnya surat keterangan kependudukan yang mereka pegang akan habis masa berlakunya di akhir Desember 2018. Surat keterangan kependudukan juga tidak berlaku saat pemilu 2019 mendatang.