(Antara)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mendorong pemanfaatan tenaga listrik dari energi baru terbarukan. Langkah itu dilkukan melalui regulasi baru nomor 49 tahun 2018, tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap, oleh konsumen perusahan listrik negara.