ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepulauan Riau, mengungkap praktik judi gelanggang elektronik di Mal Top 100, Tembesi, Kota Batam, tepat akhir pekan lalu 25 November 2018. Dari sana, polisi menyita barang bukti berupa koin dan enam unit mesin permainan, serta uang tunai Rp60,8 juta.