(Antara) - Komisi Pemilihan Umum kota Cilegon, Banten, mengingatkan pengurus partai politik, agar tak sembarangan menerima dana sumbangan kampanye dari pihak luar. Selain ada batasan jumlah dana sumbangan, juga ada larangan penerimaan sumber dana kampanye dari beberapa sumber. Jika hal itu dilanggar, maka konsekuensi yang akan dihadapi adalah terkena diskualifikasi.