(Antara)-Petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jajaran petugas tindak pidana umum Polda Banten, dan Petugas Dinas Kesehatan Kota Cilegon, mengamankan ribuan kemasan jamu tradisional, tanpa izin edar yang dijual bebas di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Rabu 17 Oktober 2018. Ribuan jamu yang diduga mengandung bahan kimia ini terpaksa disita petugas, karena membahayakan masyarakat.