(Antara)- KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap DCT peserta pileg 2019 mendatang. Didalam DCT tersebut terdapat caleg eks napi koruptor yang telah menang mengajukan sengketa. Namun belum ada perbedaan khusus bagi caleg eks napi koruptor pada surat suara nanti, karena KPU menyebut , hal ini tidak dimungkinkan.