(Antara) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyarankan KPU untuk dapat sesegera mungkin merevisi PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Mengingat apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum, sudah menjadi keputusan yang sesuai.