(Antara) - Usai dilakukan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD, JAKARTA pusat. Tes kesehatan ini menjadi prosedur yang wajib ditempuh bakal capres-cawapres untuk memenuhi salah satu syarat dalam peraturan KPU. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dijadwalkan menjalani tes kesehatan pada Minggu, 12 Agustus 2018 sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin, 13 Agustus 2018.