(Antara)-Puluhan warga pendatang tidak tetap yang menghuni sejumlah lokasi rumah kontrakan di Kota Cilegon, Jumat 29 Juni 2018, terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari Dinas Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan Petugas Kelurahan Cibeber. Sebanyak 22 diantaranya terpaksa diamankan lantaran saat pemeriksaan, tak satu pun bisa menunjukan kartu identitas kependudukan.