(Antara)-Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional, pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, yang jatuh pada 27 Juni 2018. Penetapan itu terkait adanya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.
(Antara)-Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional, pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, yang jatuh pada 27 Juni 2018. Penetapan itu terkait adanya Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.