(Antara)-Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM Republik Indonesia mengungkap praktek distribusi obat dan kosmetik ilegal yang dipasarkan melalui sistem daring di Kota Semarang Jawa Tengah. dari pengungkapan itu petugas mengamankan ratusan jenis obat dan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai 3,5 milyar rupiah dan 1 tersangka adalah pemilik usaha penjualan obat dan kosmetik ilegal tersebut.