(Antara) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), langkah itu dilakukan sesuai dengan peraturan Presiden yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. rencananya THR dan gaji ke-13 akan di cairkan sekitar 1 hingga 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.