(Antara)-Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak permohonan banding terdakwa buni yani dalam kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik// selain menolak upaya banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara//