(Antara)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, melakukan mengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa, agar tidak dikorupsi atau diselewengkan. Inilah yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU, antara Kejaksaan Negeri Bantul dengan 44 kepala desa. dalam MoU juga disebutkan, bahwa Kejaksaan Negeri Bantul akan memberikan wawasan dan pengetahuan, agar dana desa bisa berjalan efektif dan tidak merugikan negara.