(Antara)-Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing diterbitkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perpres bertujuan membantu meningkatkan kualitas pekerja dan bukan untuk mengancam pekerja Indonesia.
(Antara)-Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing diterbitkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perpres bertujuan membantu meningkatkan kualitas pekerja dan bukan untuk mengancam pekerja Indonesia.