(Antara) - Walikota tegal nonaktif Siti Masitha, mendapat vonis 5 tahun penjara dari hakim pengadilan tipikor Semarang, atas kasus suap yang telah ia lakukan. Agustus 2017, Siti Mashita tertangkap tangan oleh KPK, saat ia menerima suap dari berbagai sumber dan kebijakan, dalam lingkup tugasnya, sebagai orang pertama di kota Tegal.