(Antara) - Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) menanggapi dua remaja smp di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin melangsungkan pernikahan. KPAI berharap pencegahan pernikahan usia dini bisa dilakukan secara konsisten, karena tidak baik bagi masa depan generasi. Jika longgar tentu rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu agar bisa menikah dini.