(Antara)-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Sat Pol PP Kabupaten Kolaka, menertibkan alat peraga kampanye (APK), Senin. Penertiban dilakukan di beberapa titik yang diduga menyalahi aturan. banyak APK dinilai melanggar ketentuan penempatan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi.