(Antara)-Warga Negara Indonesia berkebutuhan khusus, tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilih, pada pilkada serentak di daerah masing-masing. Untuk dapat memahami tata cara pencoblosan di TPS, para penyandang disabilitas di Kota Sukabumi, mengikuti program sosialisasi, yang diadakan oleh KPU setempat.