(Antara)-Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah, jika diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, akan mempersulit tenaga kerja domestik, yang saat ini masih banyak yang menganggur. Sebaliknya, saat mereka masuk, menurutnya justru akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat indonesia secara lebih luas.