(Antara)-Kantor Imigrasi di wilayah perbatasan Republik Indonesia dengan negara lain berperan penting dalam mencegah praktek TKI nonprosedural dan pelanggaran keimigrasian dari penduduk berwarganegaraan asing. Peran inilah yang dimiliki kantor imigrasi kelas dua belakang Padang yang melayani dan mengawari 138 pulau besar dan kecil, di 6 kelurahan, di kecamatan belakangpadang, kota Batam.