(Antara)-Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi uu nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Adapun putusan itu mengharuskan pencantuman status penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa di KTP.