(Antara)-Setelah diterimanya legal standing para pemohon pengujian (Judicial Review) terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negera, (BUMN), ke mahkamah Konstitusi, digelar sidang untuk mendengarkan keterangan presiden dan DPR pada Selasa, 3 April. Namun sidang diputuskan ditunda, akibat tidak hadirnya DPR, serta permohonan dari perwakilan pemerintah.